Channel9.id – Jakarta. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia didakwa menggunakan uang yayasan untuk membayar cicilan utang di bank.
Dakwaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan TPPU di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025). JPU mendakwa Panji dengan dua dakwaan, yakni Pasal 70 ayat (1) Junto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU.
“Jadi intinya saudara terdakwa Abdussalam Panji Gumilang ini selaku organ yayasan, sebagai ketua pembina pada periode tahun 2005 sampai dengan saat ini. Yaitu dari tanggal 15 Desember 2014 sampai Mei 2023 itu telah mengalihkan sebagian atau kekayaan intinya kekayaan milik Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) kepada milik pribadi atau ke rekeningnya si terdakwa,” kata Kasi Pidum Kejari Indramayu Eko Supramurbada usai persidangan, dilansir dari detikJabar.
Eko menyebut Panji Gumilang menggunakan kekayaan yayasan untuk membayar utang senilai puluhan miliar rupiah ke salah satu bank swasta.
“Total sekian puluh miliar itu dan itu membayar cicilannya adalah dengan menggunakan uang yayasan,” kata Eko.
Selain itu, Panji juga didakwa mengalihkan kekayaan yayasan tersebut untuk membeli sejumlah aset tanah. Aset tersebut kemudian didaftarkan atas nama Panji Gumilang dan sejumlah keluarga serta orang-orang yang mengikuti Panji.
Sementara, YPI mendapat dana dari berbagai sumber. Mulai dari orang tua santri, hasil usaha hingga dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Kalau bacaan dakwaan salah satunya dari BOS dan beberapa lembaga yang terafiliasi oleh yayasan pesantren Indonesia yang didirikan juga oleh saudara terdakwa,” ujar Eko.
Selama periode tersebut, Panji Gumilang yang tertuang dalam dakwaan telah memiliki rekening sebanyak 82 rekening.
“Sebagaimana dakwaan dan berkas perkara yang sudah dilakukan penelitian itu terdakwa dari tahun 2014 sampai 2023 itu punya rekening sebanyak 82 rekening di bank mandiri baik itu berupa rekening atau deposito,” pungkasnya.
Panji Gumilang kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri setelah bebas dari penjara kasus penodaan agama. Panji diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) Jo Pasal 5 Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Selain itu, Panji juga disangkakan Pasal 3 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Sidang Kasus TPPU, Panji Gumilang Didakwa Pakai Uang Yayasan untuk Bayar Utang
HT