Suguhkan Konten Terlarang, Rusia Denda Google Rp1,3 Triliun
Techno

Suguhkan Konten Terlarang, Rusia Denda Google Rp1,3 Triliun

Channel9.id-Jakarta. Google didenda USD98 juta (atau sekitar Rp1,3 triliun) oleh Pengadilan Rusia pada Jumat (24/12) lalu, lapor Engadget. Denda ini dijatuhkan oleh Rusia lantaran Google berulang kali gagal menghapus konten yang dianggap legal di negaranya.

Diketahui, sepanjang 2021 ini, Rusia memang telah menyoroti banyak perusahaan teknologi dan mendenda mereka lantaran tak mengikuti aturan konten internet di negaranya.

Baca juga: Tidak Komitmen, Google Masih Tampilkan Iklan Tentang Penolakan Iklim

Selain Google, Pengadilan Rusia juga mendenda Meta dan anak perusahaannya, Instagram, sebesar USD27,15 (atau sekitar Rp385 miliar) karena alasan yang sama.

Dilansir dari Reuters, Meta dianggap gagal menghapus sekitar 2.000 item terlarang, sementara Google dilaporkan gagal menghapus 2.600 bit konten terlarang. Ini termasuk unggahan yang mempromosikan penggunaan narkoba atau perilaku berbahaya, instruksi untuk membuat senjata dan bahan peledak improvisasi, serta apa pun terkait ekstremis atau teroris, juga propaganda homoseksual.

Sementara itu, Google mengumumkan akan meninjau dokumen pengadilan sebelum memutuskan bagaimana untuk menindaklanjutinya. Perusahaan punya waktu 10 hari untuk mengajukan banding.

Diketahui, putusan tersebut merupakan upaya terbaru bagi Moskow untuk mengontrol lebih luas. Tak hanya atas jaringan nasionalnya, tetapi juga internet secara keseluruhan. Pun membuat konfrontasi yang lebih besar terjadi pada 1 Januari, ketika pihak berwenang Rusia menuntut perusahaan teknologi menyiapkan server lokal untuk layanan online mereka.

(LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  16  =  17