Channel9.id-Jakarta. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Akmal Malik memastikan prosesi pelantikan Bupati/Walikota hasil Pilkada Serentak 2020 pada akhir Februari 2021 mendatang akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Rencananya, pelantikan akan digelar secara virtual.
Akmal menegaskan, pelantikan secara virtual itu dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, dengan mengurangi kegiatan tatap muka dan mobilitas di daerah. Cara itu, kata Akmal, dijalankan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Nanti rencananya agar juga tidak melanggar ketentuan pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwasanya Bupati/Walikota dilantik di ibukota provinsi, dengan Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi,” ujarnya pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/02).
Baca juga: Kemdagri: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dilakukan Serentak dan Bertahap
Akmal menyebut, jumlah tamu undangan yang menghadiri pelantikan dibatasi. “Kita dapat memahami betapa banyaknya pergerakan dari kabupaten/kota ke provinsi, ketika pelantikan kita laksanakan di ibukota provinsi, sehingga tidak relevan dengan semangat kita untuk memerangi Covid-19,”katanya.
Lebih lanjut, keserentakan pelantikan bupati/walikota juga dinilai sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Kita membangun keserentakan ini adalah amanat Undang-Undang. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19, jadi agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,”tandas Akmal.