Nasional

Terbitkan Surat Edaran, Ini Imbauan Menag terkait Penyelenggaraan Idul Fitri

Channel9.id – Jakarta. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau kepada umat Islam di Indonesia untuk menjaga ukhuwah Islamiyah dalam menyikapi perbedaan awal Syawal 1444 H/2023 M.

Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Agama tentang Penyelenggaraan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 Masehi.

Melansir laman resmi Kementerian Agama, surat edaran itu juga mengatur bahwa Takbiran Idul Fitri dapat dilaksanakan di semua masjid, mushola, dan tempat-tempat lain.

Meski demikian, pelaksanaannya tetap mengikuti Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala yang diatur dalam surat edaran tersebut.

“Takbir keliling dilakukan dengan tetap mengikuti ketentuan pemerintah setempat, menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah Islamiyah,” demikian dikutip dari surat edaran tersebut, Kamis (20/4/2023).

Begitu juga dengan pelaksanaan shalat Idul Fitri, dapat diadakan di masjid, mushola, dan lapangan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Materi khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah islamiyah, mengutamakan nilai-ilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sudah menetapkan Idulfitri atau 1 Syawal 1444 H jatuh pada 21 April 2023. Sementara pemerintah, baru akan menggelar sidang isbat (penetapan) awal Syawal 1444 H/2023 M pada 20 April 2023.

Keputusan sidang isbat tersebut nantinya akan diambil dari informasi awal berdasarkan hasil hisab atau perhitungan secara astronomis.

Hasil hisab kemudian akan dikonfirmasi lagi lewat hasil lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.

Dalam penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 2023, pemerintah dan NU menggunakan kriteria yang mengacu pada kesepakatan Menteri Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) 2021.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =