Channel9.id – Jakarta. Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, tidak berkaitan dengan isu yang sedang berkembang.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang,” kata Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Nas menyebut informasi mengenai penggeledahan oleh Polri di sejumlah lokasi merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan kepolisian.
“Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” kata dia.
Ia mengatakan penjagaan di rumah Febrie atas permintaan dari Kejagung yang telah dikoordinasikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” jelas dia.
Sebelumnya, pada Rabu (8/7/2026), rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat dijaga sedikitnya 20 anggota TNI.
Sejumlah personel tampak berada di area depan rumah, sementara beberapa kendaraan berpelat dinas TNI juga terlihat di sekitar lokasi, tanpa kehadiran aparat kepolisian. Penjagaan ketat itu masih bertahan pada 20.45 WIB.
Pada hari yang sama, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan perkara PLN BB, perkara Asabri periode 2020-2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020-2025.
Lokasi yang digeledah meliputi kantor PT CBS di Jakarta Barat dan Jakarta Utara, kantor PT KNI di Jakarta Pusat, sejumlah rumah pribadi di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Sentul, Kabupaten Bogor, serta Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah kantor Grup DMG/CP dan PT PML di Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan di Kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp67,2 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura, serta sejumlah dokumen, telepon seluler, dan foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah.
HT





