Nasional

Wow! Ganti Karpet Ruang Kerja Wakil Ketua MA Capai Rp660 Juta

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) melakukan penggantian karpet koridor dan ruang kerja Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto, Tahun Anggaran 2023. Diketahui, nilai kontrak dalam paket pengerjaan ini mencapai Rp660 juta.

Berdasarkan situs lpse.mahkamahagung.go.id, tertulis nama paket pekerjaan Penggantian Karpet Ruang Kerja dan Koridor Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial. Tender dengan kode 10004555 ini dibuat pada 26 April 2023 dengan sumber dana berasal dari APBN melalui DIPA Badan Urusan Administrasi MA. Anggaran yang disiapkan sebesar Rp768 juta untuk mengganti karpet.

Terdapat 21 peserta tender yang mengikuti pengadaan serta harus memenuhi persyaratan kualifikasi administrasi/legalitas dan kualifikasi teknis.

“Nilai pagu paket Rp8.853.832.000. Nilai HPS paket Rp768.645.000,” demikian dikutip dari laman LPSE MA, Kamis (24/8/2023).

Status tender disebut telah selesai dan dimenangkan oleh PT Sahabat Karya Kreasindo, beralamat di Jalan Raden Kapitan Saleh Nomor 1 Kampung Lembur, Desa Bojong Kulur, Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan harga penawaran Rp687.259.830. Kemudian, harga kontrak penggantian karpet ini menjadi Rp 660.131.000.

“Harga negosiasi Rp660.131.000.”

Sebagai informasi, MA juga mengganti karpet Ketua MA pada 2021 lalu sebesar Rp 1 miliar. Disebutkan, pagu anggaran sebesar Rp9,4 miliar tetapi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung (BUA MA) menyebutkan realisasinya kurang dari Rp 1 miliar.

“Penggantian karpet ruang kerja Ketua MA dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, karena kondisi karpet ruang Ketua MA sudah melewati masa umur ekonomis dan kondisinya sudah tidak layak untuk digunakan pada ruang pimpinan. Kedua, ruang rapat Ketua MA belum terdapat karpet, sehingga karpet lama dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada ruang rapat Ketua MA tersebut,” demikian bunyi siaran pers BUA MA, Minggu (29/8/2021), dikutip dari detikcom.

Saat itu, BUA MA menyebut penggantian karpet ruang kerja Ketua MA dilakukan karena beberapa pertimbangan. Pertama, kondisi karpet ruang Ketua MA sudah melewati masa umur ekonomis dan kondisinya sudah sudah tidak layak untuk digunakan pada ruang pimpinan.

“Kedua, Ruang Rapat Ketua MA belum terdapat karpet, sehingga karpet lama dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pada ruang rapat Ketua MA tersebut,” ungkapnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

38  +    =  46