Hot Topic Hukum

Bareskrim Polri Tangkap Buronan Penipuan Rp233 Miliar

Channel9.id – Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin, buronan kasus penipuan terhadap dua perusahaan konstruksi nasional yang merugikan korban sebesar Rp233 miliar.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan tentang penangkapan tersangka kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan itu.

“Iya betul ditangkap,” kata Argo, Rabu 6 Oktober.

Tim Bareskrim Polri menangkap IR Burhanuddin pada Selasa 5 Oktober 2021 kemarin pukul 21.00 WIB di wilayah Jakarta Pusat.

Baca juga: Polri Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penipuan Investasi EDCCash

IR Burhanuddin merupakan buronan Polri dalam kasus penipuan, penggelapan dan pemalsuan yang menimbulkan kerugian sebesar Rp233 miliar.

Perusahaan yang ditipu adalah PT Wijaya Beton Tbk –anak perusahaan BUMN Wijaya Karya (Persero)– dan PT Sinar Indahjaya Kencana.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB. Kasus penipuan terhadap dua perusahaan bergerak di jasa konstruksi ni telah bergulir sejak 2016.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

36  +    =  37