Nasional

Imparsial Kritik Rencana Penambahan Komando Teritorial: Berpotensi Persempit Ruang Sipil

Channel9.id – Jakarta. Imparsial menilai rencana Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menambah Komando Teritorial (Koter) berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan agenda reformasi militer. Lembaga tersebut juga menilai perluasan fungsi Koter tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI sebagai alat pertahanan negara.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyebut kebijakan tersebut justru memperluas struktur yang selama ini ingin direstrukturisasi dan dikurangi dalam kerangka reformasi. Ia mengatakan penguatan Koter berisiko menghidupkan kembali praktik Dwifungsi TNI dan membuka peluang keterlibatan dalam politik praktis.

“Memperluas Koter justru mempersempit ruang sipil dan berpotensi memperkuat kembali Dwifungsi TNI,” kata Ardi dalam keterangan tertulis, Rabu (22/4/2026).

“Penggelaran kekuatan TNI harus dihindari dari bentuk organisasi yang membuka peluang kepentingan politik praktis,” imbuhnya.

Ardi juga menilai rencana penambahan Koter untuk percepatan pembangunan tidak sesuai dengan tugas utama TNI. Menurutnya, keterlibatan TNI dalam pembangunan domestik berpotensi mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer.

“TNI dididik, dilatih, dan dipersenjatai untuk perang, bukan sebagai aktor pembangunan di dalam negeri,” tuturnya.

Selain itu, Ardi menyoroti potensi dampak sosial dari ekspansi Koter, terutama terkait konflik agraria. Ia merujuk pada data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang mencatat sejumlah konflik lahan yang melibatkan fasilitas militer dan berdampak pada ratusan kepala keluarga.

“Perluasan objek militer berisiko menambah konflik agraria yang berdampak langsung pada masyarakat sipil,” jelas Ardi.

Lebih lanjut, Ardi menilai penguatan TNI seharusnya difokuskan pada modernisasi alat utama sistem persenjataan dan peningkatan kesiapsiagaan tempur. Ia menilai ekspansi organisasi justru berpotensi mengalihkan sumber daya dari kebutuhan strategis pertahanan.

Atas dasar itu, Imparsial mendesak Presiden dan DPR untuk mengevaluasi rencana tersebut dan melakukan restrukturisasi Koter. Mereka juga meminta adanya koreksi terhadap penyimpangan tugas TNI di luar fungsi utama sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Kami mendesak kepada Presiden dan DPR untuk segera melakukan restrukturisasi komando teritorial (Koter) serta melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh terhadap penyimpangan tugas TNI di luar tugas pokok yang diatur dalam UU TNI,” pungkas Ardi.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  50  =  57