Hot Topic

Mendagri Tegaskan Tak Ingin Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer di Daerah

Channel9.id – Jakarta. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memastikan pemerintah tidak menginginkan opsi pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di daerah.

Hal itu disampaikan Tito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan PPPK dan honorer di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” kata Tito.

Tito juga meminta pemda agar tidak memberhentikan PPPK maupun tenaga honorer yang sudah direkrut. Hal ini agar tidak terjadi keresahan di kalangan pegawai.

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga memaparkan sejumlah strategi untuk menyesuaikan postur belanja pegawai agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku tahun 2027.

Dari sisi belanja, ia mendorong pemda tidak melakukan rekrutmen tenaga honorer baru. Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan belanja pegawai tanpa memberhentikan pegawai yang sudah ada.

“(Kepala daerah) harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,” ucapnya.

Kemudian dari sisi pendapatan, Tito mendorong Pemda lebih kreatif guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan Kota Pekanbaru yang berhasil mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan.

Ia juga memaparkan contoh lain seperti Kabupaten Banyuwangi yang berhasil menghubungkan sistem pajak restoran dan hotel langsung ke Pemda hingga berdampak pada PAD.

Tito juga mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi instrumen peningkatan PAD.

Selain upaya tersebut, ia memastikan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Dari pertemuan yang dilakukan pada awal Mei tersebut, pemerintah sepakat untuk memperpanjang masa transisi penerapan UU HKPD selama satu tahun.

“Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” jelas Tito.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  80  =  85