Hukum

Dugaan Manipulasi Transaksi Toba Pulp Lestari, Kerugian Negara Diestimasi Rp2 Triliun

Channel9.id, Jakarta. Transaksi perdagangan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari Tbk. (TPL) kini menjadi perhatian penegak hukum. Perusahaan dengan kode saham INRU tersebut ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan praktik transfer pricing dan transaksi penjualan produk pulp selama periode 2008-2025.

Kejaksaan Agung menduga terdapat rekayasa dalam transaksi penjualan produk pulp TPL, baik untuk pasar ekspor maupun domestik. Praktik tersebut diduga berdampak pada penerimaan negara dan menimbulkan kerugian yang untuk sementara diestimasi mencapai sekitar Rp2 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri, mengatakan penetapan TPL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 112 pihak serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.

“Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah menetapkan korporasi PT TPL Tbk sebagai tersangka,” ujar Saiful Bahri, Senin (7/9/2026).

Kasus tersebut sekaligus menempatkan praktik transfer pricing dalam industri pulp sebagai salah satu aspek yang mendapat sorotan dalam perkara ini. Penyidik tidak hanya mendalami transaksi perusahaan, tetapi juga menelusuri dugaan manipulasi dokumen dan pengawasan perpajakan yang menyertainya.

Salah satu modus yang diungkap penyidik berkaitan dengan transaksi ekspor produk pulp. TPL diduga menjual produk kepada DP Macau Marketing International Ltd. dalam transaksi yang disebut dilakukan dengan praktik under invoicing.

Penyidik menduga manipulasi dilakukan melalui penggunaan kode HS (Harmonized System) yang tidak sesuai dengan karakteristik produk sebenarnya. Produk yang semestinya masuk kategori dissolving pulp diduga dicatat sebagai produk dengan nilai lebih rendah, yakni paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Perbedaan klasifikasi tersebut menjadi penting karena berkaitan dengan nilai transaksi dan kewajiban perpajakan. Dengan nilai produk yang dilaporkan lebih rendah, penerimaan negara yang semestinya diperoleh dari transaksi tersebut diduga ikut mengalami penurunan.

“Seharusnya merupakan produk dissolving pulp, namun diubah menjadi produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp atau BHKP,” kata Saiful.

TPL diketahui menjalankan kegiatan usaha di bidang pengolahan bubur kertas dan kehutanan. Perusahaan tersebut sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU), yang berdiri berdasarkan akta Nomor 329 tanggal 29 April 1983.

Nama perusahaan kemudian berubah menjadi PT Toba Pulp Lestari Tbk. berdasarkan akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001.

Dugaan penyimpangan tidak hanya menyasar transaksi ekspor. Penyidik juga mendalami penjualan produk pulp di dalam negeri yang dilakukan TPL kepada entitas yang disebut masih memiliki hubungan dengan perusahaan, yakni Asia Pacific Rayon.

Dalam transaksi domestik tersebut, penyidik menduga terdapat ketidaksesuaian dalam pelaporan dokumen transfer pricing (TP Doc) dan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Menurut penyidik, laporan tersebut diduga tidak menggambarkan kondisi transaksi yang sebenarnya. Dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan proses pemeriksaan dan pengawasan perpajakan yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Penyidik menduga terdapat kerja sama untuk membuat laporan TP Doc dan SPT pajak tidak ditelaah sesuai dengan program audit yang telah disusun.

Rangkaian transaksi dan pelaporan tersebut kini menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami Kejaksaan Agung.

Bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penyidik sementara memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun. Namun, angka tersebut belum bersifat final karena proses penghitungan masih berlangsung bersama lembaga terkait.

“Dan saat ini, hasil estimasi kami, penyidik dengan BPKP, seperti yang kami sampaikan terdahulu, estimasi kerugiannya sekitar Rp2 triliun,” ujar Saiful.

Dua Pejabat Pajak Lebih Dulu Tersangka

Perkara TPL juga menyeret aparatur negara. Sebelum penetapan TPL sebagai tersangka korporasi, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak sebagai tersangka.

Keduanya adalah BP, yang disebut bertugas sebagai surveyor pajak pada 2020 dan 2023, serta SR yang menjadi surveyor pajak pada 2024.

Kejaksaan menduga kedua pejabat tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasan secara semestinya, termasuk dalam proses penelaahan Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Penyidik juga menduga terdapat aliran uang dari pihak TPL kepada kedua pejabat tersebut yang berkaitan dengan upaya memuluskan praktik yang tengah diperiksa.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, sebelumnya menyebut tindakan pihak TPL bersama kedua tersangka dari unsur perpajakan tersebut berkontribusi terhadap penurunan penerimaan negara.

“Bahwa perbuatan Pihak PT TPL bersama-sama dengan Tersangka BP dan Tersangka SR tersebut di atas mengakibatkan penurunan pendapatan negara tidak sebagaimana mestinya sehingga merugikan keuangan negara,” ujar Anang pada 18 Agustus 2026.

Penetapan TPL sebagai tersangka korporasi menjadi perkembangan baru dalam perkara ini. Sebelumnya, manajemen perusahaan menyatakan belum memperoleh informasi resmi mengenai proses hukum yang diberitakan terkait dugaan korupsi transfer pricing dengan nilai kerugian negara sekitar Rp2 triliun.

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Corporate Secretary Toba Pulp Lestari Anwar Lawden mengatakan perusahaan mengetahui informasi tersebut melalui pemberitaan sejumlah media.

Perseroan kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi terhadap informasi yang beredar.

“Sampai dengan tanggal surat ini, perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat dikonfirmasi mengenai status perkara, nomor perkara, maupun pengadilan tempat perkara dimaksud diperiksa,” ujar Anwar dalam keterbukaan informasi tertanggal 19 Agustus 2026.

Manajemen juga menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik apabila telah memperoleh informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi.

Kini, posisi tersebut berubah setelah Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan TPL sebagai tersangka korporasi.

Atas perkara tersebut, TPL dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga menyiapkan sangkaan subsidair Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Hingga berita ini disusun, manajemen Toba Pulp Lestari belum memberikan tanggapan terbaru mengenai penetapan perseroan sebagai tersangka korporasi.

Kasus TPL memperlihatkan bagaimana transaksi lintas negara, klasifikasi produk, serta dokumentasi transfer pricing dapat menjadi bagian penting dalam pengawasan penerimaan negara.

Dalam perkara ini, penyidik masih menghitung secara final potensi kerugian negara. Namun, dugaan manipulasi klasifikasi produk ekspor dan ketidaksesuaian pelaporan transaksi domestik menjadi dua titik utama yang tengah didalami.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  75  =  77