Channel9.id-Jakarta. DPR RI menyetujui 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota di tiga provinsi di Kalimantan menjadi undang-undang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyebut pengesahan tersebut akan memperkuat kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas 15 RUU Kabupaten/Kota di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Tito mengatakan pembaruan regulasi diperlukan karena sejumlah daerah masih menggunakan dasar hukum yang mengacu pada Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS) 1949 maupun Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Dasar hukum tersebut perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Menurut Tito, penyesuaian dasar hukum penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi landasan bagi regulasi turunannya, termasuk peraturan daerah (perda).
“Guna mendapatkan kepastian hukum tanpa polemik dan sekaligus juga menjadi dasar hukum bagi seluruh regulasi turunan di bawahnya termasuk perda-perda,” kata Tito.
Selain memperbarui dasar hukum, substansi 15 UU tersebut juga menyesuaikan perkembangan penataan wilayah. Di antaranya terkait kondisi setelah terbentuknya Daerah Otonomi Baru (DOB) atau pemekaran daerah serta penegasan kedudukan ibu kota kabupaten dalam satu kecamatan.
Regulasi baru itu juga memuat karakteristik masing-masing daerah. Tito mengatakan pencantuman karakteristik wilayah merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberagaman daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Pencantuman karakteristik wilayah sebagai salah satu substansi di dalam 15 RUU ini juga menjadi indikator pengakuan negara terhadap karakteristik masing-masing daerah sekaligus sebagai penekanan bahwa Indonesia negara yang plural, multikultur, multietnis, multiras, bahkan multilanskap namun terintegrasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika,” ujarnya.
Tito menjelaskan penyusunan 15 RUU tersebut mengadopsi substansi dari 20 UU tentang Provinsi dan 142 UU tentang Kabupaten/Kota yang telah disahkan pada periode 2022-2025.
Dengan disetujuinya 15 RUU tersebut, pemerintah berharap pembaruan dasar hukum dan penyesuaian substansi kewilayahan dapat memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemerintah percaya bahwa 15 RUU Kabupaten/Kota yang menjadi inisiatif DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan daerah terutama kepastian atas dasar hukumnya,” tegas Tito.
Ke-15 daerah yang tercakup dalam UU tersebut tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Di Kalimantan Barat terdapat Kabupaten Kapuas Hulu, Sintang, Mempawah, Sambas, Sanggau, Ketapang, dan Kota Pontianak.
Kemudian di Kalimantan Tengah meliputi Kabupaten Kapuas, Barito Utara, Barito Selatan, Kotawaringin Timur, dan Kotawaringin Barat.
Sementara di Kalimantan Selatan mencakup Kabupaten Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Hulu Sungai Tengah.
Baca juga: Mendagri Setujui 15 RUU Kabupaten/Kota di Kalimantan Dibawa ke Paripurna




