Channel9.id-Jakarta. Wamendagri Bima Arya Sugiarto menyebut kepemimpinan kepala daerah menjadi kunci dalam menangani persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan. Menurutnya, kepala daerah harus mampu merespons konflik secara cepat dan tepat, dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.
Bima mengatakan penyelesaian persoalan kebebasan beragama tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Kolaborasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), akademisi, aktivis, dan masyarakat diperlukan untuk membangun ekosistem toleransi di daerah.
“Kebebasan beragama membutuhkan kepemimpinan yang berani dan adil. Kebebasan beragama membutuhkan kolaborasi di antara semua stakeholders dalam unsur masyarakat,” kata Bima dalam Seminar Nasional Memperkuat Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB), Senin (21/9/2026).
Menurut Bima, kerukunan antarumat beragama juga sangat bergantung pada praktik toleransi yang tumbuh di tengah masyarakat. Ia menilai berbagai praktik baik yang sudah berjalan perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas kelompok.
“Kerukunan beragama itu enggak hanya dijaga oleh regulasi. Ia hidup karena jutaan praktik toleransi yang ada dalam setiap keseharian dari negara kita ini,” ujarnya.
Bima kemudian mengungkap pengalamannya saat menjadi kepala daerah. Menurutnya, konflik yang berkaitan dengan isu agama dapat berkembang dengan cepat, sementara membangun budaya toleransi membutuhkan proses panjang.
Karena itu, ia meminta kepala daerah memiliki kemampuan membaca persoalan dan segera mengambil langkah ketika muncul isu yang berpotensi memicu konflik.
“Ketika ada mencuat isu agama, maka anatomi konfliknya, maka diagnosanya harus cepat dan tepat. Tidak boleh salah mengambil kesimpulan,” katanya.
Bima mengatakan pemerintah akan terus memperkuat kapasitas dan kepercayaan diri kepala daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama. Ia menegaskan kerukunan harus menjadi bagian dari tanggung jawab utama pemerintah daerah.
“Kerja-kerja kita adalah memberikan insentif kepercayaan diri bagi kepala daerah untuk menjadikan kerukunan beragama ini bukan sebagai opsi, tapi sebagai bagian dari tugas yang harus dilakukan oleh kepala daerah tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Baca juga: FKUB Kembali Disorot, Mendagri Minta Daerah Perkuat Deteksi Dini Konflik Keagamaan




