Channel9.id-Jakarta. Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) sekaligus Ketua Umum Tim Pembina Posyandu dan Ketua Harian Dekranas, Tri Tito Karnavian, meminta pemerintah daerah memastikan program Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah.
Menurut Tri, ketiga lembaga tersebut memiliki landasan hukum yang mengamanahkan peran kemitraan dengan pemerintah dalam pemberdayaan masyarakat. Karena itu, program yang dijalankan perlu mendapat dukungan pemerintah daerah, termasuk dari sisi anggaran.
“Jadi kalau kita menagih kegiatan kepada OPD ataupun dinas, itu memang kewajiban kita karena kita memenuhi amanah yang telah diberikan kepada kita,” kata Tri dalam acara Penguatan Tata Kelola Lembaga Dekranas, TP PKK, dan TP Posyandu Wilayah Indonesia Bagian Barat Tahun 2026 di Jakarta, Senin (21/9/2026).
Tri menjelaskan masing-masing lembaga memiliki dasar regulasi. Dekranas dibentuk melalui Keputusan Bersama Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 85/M/SK/3/1980 dan Nomor 072b/P/1980.
Sementara Gerakan PKK memiliki landasan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020. Adapun Posyandu memiliki landasan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menjadi dasar transformasi Posyandu dalam memberikan pelayanan melalui enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Tri meminta para pengurus di daerah memahami mekanisme perencanaan dan penganggaran pemerintah daerah. Program yang sesuai dengan tugas dan visi Dekranasda, TP PKK, maupun TP Posyandu, kata dia, perlu dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar dapat masuk dalam sistem perencanaan daerah.
“Program-program yang ada harus masuk dalam perencanaan dan penganggaran daerah. Jadi bukan hanya sekadar koordinasi, tetapi juga memastikan dukungan sumber daya untuk pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menekankan sinergi ketiga lembaga tersebut tidak berarti menyeragamkan tugas dan fungsi. Masing-masing tetap menjalankan peran sesuai kewenangan dan keunggulannya, dengan kolaborasi dalam program pemberdayaan masyarakat.
Tri berharap para ketua Dekranasda, TP PKK, dan TP Posyandu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota menindaklanjuti hasil pertemuan melalui sinergi dengan OPD. Sinergi tersebut mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi.
“Mari kita manfaatkan rapat ini untuk memperkuat komitmen menyatukan langkah dan membangun kolaborasi antara Dekranasda, Tim Penggerak PKK, Tim Pembina Posyandu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan,” tandasnya.
Baca juga: Kemendagri Minta PKK, Posyandu hingga Dekranas Tak Jalan Sendiri




