Hot Topic

Gerindra Minta Polri Usut Pemberi Perintah Penyadapan Prabowo

Channel9.id – Jakarta. Partai Gerindra meminta Polri mengusut tuntas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, termasuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemberi perintah dan penyandang dana. Gerindra menilai penyidikan tidak boleh hanya menyasar para pelaksana di lapangan.

Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajaran Bareskrim dan Divisi Propam Polri dalam menangani kasus tersebut. Dia menilai penindakan harus dilakukan tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi pihak yang terlibat.

“Partai Gerindra mengapresiasi dan mendukung penuh ketegasan Kapolri beserta jajaran Mabes Polri yaitu Bareskrim dan Divisi Propam yang menindak tegas siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum, tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun institusi,” kata Sugiat dalam keterangannya kepada Channel9.id, Rabu (4/11/2026).

Wakil Ketua Komisi XIII DPR itu menegaskan pengusutan perlu menelusuri pihak-pihak yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut. Menurut dia, penyidikan harus mencakup kemungkinan adanya aktor yang menggerakkan maupun mendanai aksi tersebut.

“Polri tidak boleh berhenti hanya pada eksekutor di lapangan atau oknum yang ditetapkan sebagai tersangka saat ini. Bareskrim harus mengusut tuntas siapa pihak yang menjadi otak penggerak, pemberi perintah, maupun penyandang dana di balik aksi penyadapan ilegal ini,” ujarnya.

Sugiat juga mempertanyakan kemungkinan para pelaku bertindak sendiri tanpa dukungan pihak lain. Dia menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden perlu ditelusuri hingga ke pihak yang memungkinkan tindakan tersebut dilakukan.

“Sangat tidak masuk akal jika tindakan nekat menembus pengamanan Presiden dilakukan atas inisiatif pribadi tanpa perintah atau backing sistemik. Jangan pernah giring narasi ini seolah-olah hanya kelakuan individu yang lepas kontrol,” ucapnya.

Selain mengungkap pihak yang terlibat, Sugiat meminta penyidik mendalami motif penyadapan. Dia menyebut sejumlah kemungkinan yang perlu diperiksa, mulai dari kejahatan informasi hingga dugaan kepentingan politik atau keterlibatan pihak eksternal.

“Perlu dilakukan pendalaman secara transparan mengenai motif di balik tindakan ini, apakah murni kejahatan informasi, motif politik untuk mengganggu stabilitas nasional, atau ada keterlibatan jaringan atau kepentingan pihak eksternal tertentu,” katanya.

Dia juga meminta Polri menelusuri alur komunikasi dan penggunaan perangkat penyadapan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan harus membongkar seluruh alur komunikasi dan logistik alat sadap. Harus dipastikan apakah ada keterlibatan institusi lain, pihak swasta, atau aktor lain yang memanfaatkan oknum-oknum tersebut untuk mengakses informasi sensitif kepresidenan,” imbuhnya.

Sugiat menilai kasus tersebut perlu menjadi momentum evaluasi terhadap sistem pengamanan dan intelijen negara. Dia meminta pemeriksaan terhadap personel yang berada di lingkungan terdekat Presiden dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan akses informasi.

“Peristiwa ini harus memicu pembersihan menyeluruh di ring pengamanan dan Intelijen Negara. Perlu ada pemeriksaan ulang loyalitas secara ketat terhadap seluruh personel di lingkaran terdekat Presiden untuk memastikan tidak ada lagi ‘duri dalam daging’,” tuturnya.

Gerindra juga meminta aparat penegak hukum menerapkan ketentuan pidana sesuai hasil penyidikan dan bukti yang ditemukan. Sugiat menyebut penanganan kasus harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Penetapan status tersangka terhadap oknum yang terlibat termasuk oknum perwira tinggi membuktikan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum dan bersih-bersih internal di tubuh Polri berjalan dengan profesional, transparan, dan akuntabel,” sebutnya.

Meski demikian, Sugiat mengajak masyarakat tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“Partai Gerindra mengajak seluruh pihak dan masyarakat untuk tidak berspekulasi serta mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum agar diusut tuntas hingga ke akar-akarnya sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Selain Listyo, penyidik juga menetapkan dua perwira tinggi polisi lainnya sebagai tersangka, yaitu Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026) malam.

“Sementara, satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” lanjutnya.

Asep mengungkapkan, para tersangka diduga melakukan penyadapan nomor telepon tanpa prosedural terhadap sejumlah tokoh, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Para tersangka juga melakukan penyadapan terhadap pejabat negara, tokoh-tokoh politik, hingga pengusaha.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ujar Asep.

Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur, sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010. Penyadapan itu dilakukan sejak 2025 hingga 2026.

Beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.

Kemudian, pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut kemudian membuat Laporan Polisi (LP) pada 30 Oktober 2026.

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli,” jelas Asep.

Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya 11 unit handphone, 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Para tersangka dijerat Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.

Baca juga: Listyo Sigit dan 2 Irjen Pol Jadi Tersangka Penyadapan Terhadap Prabowo

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3  +  1  =