Polri Imbau Masyarakat Laporkan Bila Polisi Masuk Hiburan Malam
Hot Topic

Polri Imbau Masyarakat Laporkan Bila Polisi Masuk Hiburan Malam

Channel9.id – Jakarta. Polri mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi perilaku oknum polisi. Masyarakat bisa melaporkan oknum polisi bila yang bersangkutan masuk hiburan malam atau mengonsumsi minuman keras.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, masyarakat bisa malaporkannya ke polisi. Laporan itu nantinya akan ditindaklanjuti oleh Propam Polri.

“Dan selanjutnya anggota Propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota (yang dilaporkan),” kata Rusdi, Jumat 26 Februari 2021.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyatakan, Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap anggota Polri yang kedapatan memasuki tempat hiburan malam dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba.

Hal ini dilakukan merespons terjadinya aksi oknum anggota polisi, Bripka CS, yang menembak tiga orang hingga tewas di sebuah kafe di Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Pelaporan bertujuan supaya kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun langsung mengeluarkan Surat Telegram Kapolri merespons peristiwa penembakan yang dilakukan oknum Polri itu.

Melalui Surat Telegram (ST) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021, Kapolri Sigit menginstruksikan jajarannya agar kejadian serupa jangan terulang lagi di kemudian hari. Jajaran Polri juga diminta terus menjaga soliditas dan sinergitas TNI-Polri serta memperketat proses pinjam pakai senjata api dinas bagi anggota Polri.

Bagi Bripka CS agar dipecat secara tidak hormat (PTDH) dan diproses pidana. Kemudian seluruh jajaran Kasatwil dan Propam agar berkoordinasi dengan Satuan TNI setempat dan POM TNI untuk mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan/permasalahan anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

75  +    =  79