Oleh: Hendardi*
Channel9.id-Jakarta. Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh dipahami sebagai indikator bahwa penanganan perkara ini telah memenuhi prinsip independensi dan akuntabilitas. Langkah tersebut justru lebih tepat dibaca sebagai manuver politik untuk membangun kesan bahwa Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie secara objektif dan transparan. Penggunaan fasilitas rutan KPK tidak serta-merta mengubah fakta bahwa proses penyidikan dan penuntutan tetap berada dalam kendali Kejaksaan Agung, institusi tempat Febrie bekerja hingga menjabat sebagai salah satu pejabat tingginya.
Dalam perspektif akuntabilitas penegakan hukum, perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung semestinya ditangani oleh lembaga penegak hukum lain yang lebih independen dan tidak memiliki hubungan kelembagaan maupun konflik kepentingan dengan tersangka. Prinsip nemo judex in causa sua (tidak seorang pun boleh mengadili perkara yang menyangkut kepentingannya sendiri) harus menjadi rujukan etik dan hukum dalam menjaga integritas proses penegakan hukum. Oleh karena itu, penanganan perkara Febrie seharusnya dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik benar-benar terjamin.
Keengganan Kejaksaan Agung menyerahkan perkara ini kepada KPK setidaknya mengindikasikan dua hal. Pertama, terdapat kepentingan untuk menjaga citra dan reputasi kelembagaan Kejaksaan Agung dari kemungkinan terungkapnya persoalan yang lebih luas. Penanganan secara internal memungkinkan institusi mengendalikan arah penyidikan, narasi publik, serta dampak politik dan kelembagaan yang ditimbulkan oleh perkara tersebut. Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi penegak hukum, persepsi publik mengenai independensi sama pentingnya dengan independensi itu sendiri.
Kedua, terdapat kekhawatiran bahwa apabila perkara ditangani secara independen oleh KPK, penyidik akan lebih leluasa menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Penanganan oleh Kejaksaan Agung berpotensi melokalisasi perkara sehingga berhenti pada figur Febrie Adriansyah sebagai pihak yang ditumbalkan, tanpa berkembang kepada aktor-aktor lain yang mungkin memiliki tanggung jawab pidana, baik secara horizontal terhadap sesama pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung maupun secara vertikal kepada pihak-pihak yang memiliki posisi lebih tinggi atau relasi kekuasaan yang lebih kuat. Penegakan hukum yang demikian justru berisiko mengorbankan prinsip pengungkapan kebenaran secara menyeluruh (full disclosure) dan akuntabilitas yang utuh.
Kasus Febrie bukan semata-mata menyangkut pertanggungjawaban pidana seorang individu, tetapi juga menyangkut kredibilitas sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi di institusi penegak hukum. Karena itu, ukuran keberhasilan penanganan perkara Febrie tidak hanya terletak pada penetapan tersangka atau penahanan, melainkan pada kemampuan aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa pidana, seluruh pelaku yang terlibat, serta seluruh aliran manfaat yang dinikmati oleh pihak-pihak terkait. Tanpa itu, penanganan perkara hanya akan menghasilkan akuntabilitas yang bersifat semu.
Atas dasar itu, penanganan perkara Febrie seharusnya segera dialihkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalihan tersebut bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan Kejaksaan Agung, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara independen, bebas dari konflik kepentingan, dan memenuhi harapan publik akan pemberantasan korupsi yang tidak pandang bulu. Hanya melalui mekanisme yang independen dan transparan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat dipulihkan.
Pengalihan perkara Febrie kepada KPK akan menjadi jawaban strategis bagi ujian komitmen negara dalam menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law), independensi penegakan hukum, serta memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan tidak ada perkara yang sengaja dibatasi demi melindungi kepentingan institusional.
*Ketua Dewan Nasional SETARA Institute
Baca juga: Soal Batas Usia Capres/Cawapres, Hendardi: MK Bukan Penopang Dinasti Jokowi





