Channel9.id-Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di Ibu Kota mulai 14 September 2020. Anies pun melarang aktivitas pekerjaan di perkantoran selama PSBB diberlakukan.
“Mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk kegiatan bekerja dari rumah,” kata Anies saat konperensi pers di Jakarta, Rabu (09/09).
Baca juga: Anies Larang Kegiatan Perkantoran Mulai 14 September 2020
Namun, Anies mengijinkan 11 bidang usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi di kantor saat PSBB dengan tetap mengikuti protokol kesehatan.
Berikut daftar 11 bidang usahanya:
- Perusahaan kesehatan
- Usaha badan pangan
- Energy
- Telekomunikasi dan teknologi informatika
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari