Channel9.id-Jakarta. Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jepang kini dapat mengakses perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan total 22 manfaat. Perlindungan ini mencakup risiko kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua, sebagai upaya negara melindungi PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja di luar negeri.
Untuk menyosialisasikan program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan KBRI Tokyo menggelar Sosialisasi Jaminan Sosial bagi PMI di Tokyo, Minggu (25/10/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 50 warga negara Indonesia secara daring maupun luring.
Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Swartoko mengatakan, perlindungan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
“Melalui regulasi ini, PMI yang bekerja di Jepang kini dapat memperoleh perlindungan komprehensif dengan total 22 manfaat, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), hingga Jaminan Hari Tua (JHT) yang difasilitasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini merupakan perwujudan dari negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi PMI,” ujar Swartoko, dalam rilis yang diterima Channel9.id, Rabu (28/10/2026).
Perlindungan tersebut antara lain mencakup penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja hingga Rp 60 juta, serta bantuan pengobatan lanjutan di Indonesia hingga pekerja sembuh. PMI juga mendapat perlindungan dari risiko gagal ditempatkan, penempatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Tokyo, Dara Yusilawati, mengatakan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat melengkapi asuransi yang berlaku di Jepang.
“Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini dapat menjadi pelengkap dari asuransi yang sudah berlaku di Jepang, agar PMI mendapatkan perlindungan penuh,” jelas Dara.
Dengan iuran Rp 189 ribu untuk satu tahun, PMI mendapatkan perlindungan JKK dan JKM. Manfaatnya termasuk biaya pengiriman jenazah ke Indonesia jika peserta meninggal dunia, santunan kematian sebesar Rp 120 juta, serta beasiswa bagi anak PMI mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring bagi PMI yang sudah berada di Jepang. Pekerja cukup mengakses siskop2pmi.bp2mi.go.id dengan melampirkan paspor dan perjanjian kerja. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui layanan mobile banking berbagai bank di Indonesia.
Informasi lebih lanjut mengenai program dan layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat diakses melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Baca juga: Dubes RI Dorong SDM Berkualitas Indonesia Isi Peluang Kerja di Jepang, Pelindungan PMI Diperkuat




