Hukum

Digugat Bambang Trihatmodjo, Kemenkeu: Biasa, Harus Dihadapi

Channel9.id-Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerima gugatan dari putra Presiden ke-2 RI Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, gugatan hukum merupakan kewajiban yang harus siap dihadapi Kemenkeu dalam persidangan nantinya.

“Kalau gugatan kan hal biasa ya, ya harus dihadapi persidangan sesuai ketentuan,” kata Prastowo.

Gugatan Bambang Trihatmodjo tercatat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 17 September 2020 terkait pencekalan dirinya ke luar negeri (LN).

Menurut Yustinus, pihaknya masih melakukan pembahasan soal gugatan tersebut. “Masih didiskusikan,” ujar Prastowo, Kamis (17/09) seperti dilansir kontan.co.id.

Baca juga: Bambang Trihatmodjo Gugat Kemenkeu, Ada Apa?

Adapun dalam perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, Menteri Keuangan RI dalam hal ini sebagai tergugat dan dalam gugatan tersebut meminta keputusan Menteri Keuangan untuk membatalkan pencekalan atas dirinya.

Sementara itu, pencekalan untuk berpergian ke luar negeri tersebut terkait dengan piutang negara pada SEA Games 1997.

Berikut petitum Bambang Trihatmodjo:

  1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
  3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara

IG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  53  =  60