Hukum

Dokter Kandungan di Garut Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Pasien

Channel9.id – Jakarta. Polisi menetapkan dokter kandungan, Syafril Firdaus (MSF) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di klinik swasta, di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

“Oknum dokter kandungan kami tetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara maraton termasuknya gelar perkara juga menghadirkan alat bukti dalam kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Rabu (16/4/2025) malam.

Joko menerangkan dalam proses penyelidikan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MSF sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, perawat dan lainnya.

“Dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap dokter kandungan MSF dan mengecek lokasi klinik, serta telah mengeluarkan rekomendasi,” tuturnya.

Dalam kasus ini, MSF dijerat Pasal 6 huruf B dan C, dan atau Pasal 15 ayat 1 huruf B UU Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan MSF ini mulai ramai diperbincangkan sejak Selasa, (15/4/2025) lalu, setelah sebuah video berdurasi 53 detik yang merekam dugaan aksi cabul sang dokter beredar di media sosial.

Dalam video rekaman CCTV tersebut, MSF dinarasikan melakukan tindakan cabul dengan menyentuh bagian payudara ibu hamil yang tengah melaksanakan pemeriksaan kandungan bersamanya.

Setelah dilakukan penelusuran oleh polisi, kejadian itu diketahui berlangsung di sebuah klinik kesehatan swasta yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Garut Kota, pada 20 Juni 2024 silam. MSF pun langsung ditangkap oleh jajaran Polres Garut dan menjalani pemeriksaan intensif.

Sedikitnya diketahui ada 3 orang korban dari aksi pelecehan seksual Dokter MSF, yakni dua orang korban yang melapor ke polisi, serta satu orang korban yang ada di dalam video viral tersebut.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  69  =  76