Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung pengambilan keputusan dalam rapat paripurna tersebut. Ia mengajukan pertanyaan kepada forum, “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Seluruh peserta sidang menjawab setuju, disusul ketukan palu sebagai tanda pengesahan.
Pengesahan berlangsung pada tahap pembicaraan tingkat II, yang menjadi fase akhir dalam proses legislasi. Sebelumnya, seluruh fraksi telah menyepakati substansi RUU dalam pembahasan tingkat I di Badan Legislasi.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menjelaskan, pihaknya bersama pemerintah telah menuntaskan pembahasan 409 daftar inventarisasi masalah (DIM). Baleg juga menggelar rapat kerja final dengan pemerintah pada 20 April 2026. “Pembicaraan tingkat I terhadap RUU PPRT telah selesai,” ujarnya dalam rapat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mewakili Presiden Prabowo Subianto menyampaikan persetujuan pemerintah. Ia menyatakan pemerintah menerima hasil pembahasan bersama DPR dan menyetujui RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Puan kembali meminta persetujuan forum sebelum mengetuk palu. Seluruh anggota dewan kembali menyatakan setuju.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyebut pengesahan RUU PPRT sebagai pemenuhan janji politik DPR kepada masyarakat. Ia menilai regulasi ini menjawab kebutuhan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang selama ini terabaikan. “Ini PR yang diberikan masyarakat kepada kami. Hari ini kita menyelesaikan RUU yang sudah 22 tahun,” kata Dasco.