Channel9.id – Jakarta. Rumah mewah milik Guruh Soekarnoputra di kawasan Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Penyitaan itu dilakukan usai Guruh Soekarnoputra kalah dalam sengketa melawan Susy Angkawijaya terkait kepemilikan rumah yang selama ini ditinggali Guruh.
Pengacara Susy Angkawijaya, Jhon Redo, mengungkapkan titik mula kasus ini, saat kliennya melakukan jual beli rumah tersebut pada 2011 silam dengan Guruh Soekarnoputra.
“Niaga saja, orang mau jual rumah entah ditawar sama Pak Guruh mungkin sepakat dengan harga sekian akhirnya dijual,” kata Jhon, Senin (17/7/2023).
Perkara itu muncul lantaran putra mendiang Presiden RI Soekarno itu masih tinggal di rumah tersebut. Padahal, Susy telah memiliki sertifikat rumah yang dikeluarkan oleh BPN atas nama dirinya.
Menurut Jhon, Guruh sendiri memiliki pembelaan, di mana Guruh merasa hanya melakukan pinjam meminjam uang dengan Susy dan bukan menjual rumah.
“Kalau dari pengadilan permohonan pembatalan, Guruh itu pinjam meminjam uang, tapi akta dokumen, akta notaris jelas jual beli jelas. BPN tidak akan mungkin bikin itu kalau dokumennya tidak lengkap ini, bukan karena sertifikat ganda itu tidak ada, ini normal jual beli biasa,” bebernya.
Sebab, kata Jhon, Susy mengklaim tidak pernah melakukan peminjaman uang kepada Guruh. “Oh nggak, ini jelas di notaris jelas, pejabatnya juga masih hidup,” kata Jhon.
Selain itu, Jhon juga mengungkapkan bahwa proses hukum kasus ini cukup panjang. Ia menuturkan, balik nama atas rumah tersebut tak kunjung diserahkan saat jual beli sudah selesai. Menurut penuturannya, baik pihaknya maupun pihak Guruh, terjadi gugat menggugat. Dalam gugatan di PN Jaksel dikatakan bahwa gugatan Guruh ingin membatalkan jual beli, tetapi tidak dikabulkan.
“Naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan. Kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK ditolak inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi,” ujar Jhon.
“Setelah Susy mengajukan permohonan eksekusi, Guruh mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri,” sambungnya.
Menurutnya, Guruh Soekarnoputra juga sudah mengetahui dirinya harus mengosongkan rumah, sebab surat penyitaan sudah dikirimkan ke Guruh pada Kamis pekan lalu oleh Juru Sita PN Jaksel.
“Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. Permohonan eksekusi sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi jugasudah dilakukan pelaksana pengosongan ini. Pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus 2023,” kata John.
Diberitakan sebelumnya, Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan soal penyitaan rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra. Menurut keterangan dari pengadilan, Guruh sudah sempat menerima peringatan soal eksekusi penyitaan beberapa kali.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata. Penyitaan itu merupakan kelanjutan dari proses hukum terkait permasalahan antara Guruh Soekarnoputra dengan Susy Angkawijaya di mana Guruh kalah atas Susy di pengadilan.
Eksekusi rumah Guruh itu, rencananya akan dilaksanakan pada 4 Agustus 2023. Setahun sebelum itu, Guruh Soekarnoputra sudah diminta angkat kaki dari rumah yang terletak di Jalan Sriwijaya, kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, dan menyerahkannya kepada Susy.
“Penetapan (rumah agar dikosongkan) keluar pada 31 Agustus 2022. Proses selanjutnya, Guruh diberikan peringatan untuk keluar dengan sukarela dari obyek sengketa di jalan Sriwijaya tersebut dengan harapan pihak termohon eksekusi, dalam hal ini Guruh, menyerahkan dan mengosongkan (rumah) kepada pihak Susy,” kata Djuyamto, Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut dijelaskan Djuyamto, peringatan untuk mengosongkan rumah bahkan sudah diberikan lebih dari tiga kali. Hal itu dilakukan mulai tahun 2020.
Menurut pihak PN Jaksel, eksekusi yang dijadwalkan pada 4 Agustus 2023 itu memang tak bisa terelakan lagi. “Jadi sebenarnya mengenai eksekusi pengosongan tanah dan bangunan di jalan Wijaya 3 Jakarta Selatan itu merupakan proses hukum secara perdata,” kata Djuyamto menambahkan.
Baca juga: Rumah Mewah Guruh Soekarnoputra Akan Disita Pengadilan Negeri Jaksel
HT