Channel9.id – Jakarta. Polisi meringkus pekerja seks komersial (PSK) sebanyak 39 orang di sebuah indekos Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Dari 39 PSK itu, beberapa di antaranya merupakan anak di bawah umur.
“Total 39 PSK yang diamankan. Lima orang anak di bawah umur yang dijadikan PSK. Eksploitasi secara seksual terhadap anak menjadi saksi korban,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Sabtu (18/3/2023), dikutip dari detikcom.
Putra mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh ‘Polisi RW’, indekos tersebut menjadi tempat penampungan PSK Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara.
“Informasinya PSK beroperasi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan RW 013 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,” tutur Putra.
Kasus ini berawal dari curhatan warga kepada Polisi RW soal aktivitas meresahkan di indekos tersebut. Kepolisian pun melakukan penggerebekkan pada Kamis (16/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Pengungkapan ini berkat informasi yang diberikan oleh Polisi RW 10 Kelurahan Pekojan Aipda Triadi Prabowo yang mendapat curhatan dari tokoh masyarakat dan
pengurus RW 10 Kelurahan Pekojan bahwa terdapat lokasi kos-kosan di daerah mereka yang diduga menjadi tempat penampungan wanita yang dijadikan PSK,” terang Putra.
Sebanyak 39 PSK yang diamankan itu pun telah selesai menjalani pemeriksaan. Polisi akan menyerahkan puluhan PSK itu kepada dinas sosial. Sementara PSK yang masih di bawah umur akan dipulangkan ke keluarganya masing-masing.
“34 orang wanita ini diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan dan lima orang PSK di bawah umur diserahkan ke keluarganya masing-masing,” ujar Putra.
Baca juga: Satpol PP Mengamankan Pekerja Seks Komersial
Baca juga: Mami Erika, Muncikari yang Memperbudak Seks Gadis Remaja 15 Tahun
Baca juga: Enam Orang Tewas Terpanggang Api di Indekos Tambora
HT