Channel9.id – Jakarta. KPK menyita 91 kendaraan bermotor dari berbagai jenis yang dimiliki oleh Rita Widyasari. Mantan Bupati Kutai Kertanegara ini sudah mendapatkan vonis 10 tahun penjara.
Dalam persidangan, Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 110 Miliar. Uang tersebut diterima dari proyek-proyek di Kabupaten Kutai Kertanegara. Tak hanya itu ia juga menerima uang sebesar Rp 6 Miliar atas pemberian izin lokasi perkebunan sawit.
Atas tindakan tersebut hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, subsider 6 bulan kurungan. Selain itu KPK juga menerapkan tindak pidana pencucian uang dari eks bupati Kutai Kertanegara.
KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset hasil dari tindak pidana korupsi, dari berbagi kantor dan rumah di Kota Samarinda dan Kutai Kertanegara. Aset yang disita antara lain, berupa 72 mobil, 32 motor, 6 asset lahan dan bangunan, 30 buah jam tangan mewah serta uang Rp 8,7 Miliar.
Di lansir dari wikipedia, Rita adalah putri kedua dari mantan Bupati Kutai Kertanegara yakni Syaukani Hasan Rais. Ayahnya masih memiliki keturunan Banjar dan Makassar,sedangkan ibunya asli berdarah Kutai Kertanegara. Syaukani menjadi Bupati Kutai Kertanegara dari tahun 1999 sampai dengan tahun 2004. Kemudian pada tahun 2005, ia terpilih kembali menjadi bupati Kutai Kartanegara.
Namun pada periode kedua ini, Syaukani ditangkap oleh KPK karena kasus korupsi lahan bandar udara Kutai Kartanegara. Hakin menjatuhkan vonis hukuman selama 2,5 tahun, ia terbukti merugikan negara sebesar Rp 103,523 Miliar dan KPK menjatuhkan dena sebesar Rp 34,117 Miliar.
Ketika kasus ayahnya bergulir, Rita tengah menduduki jabatan Ketua DPRD Kukar, dan pada tahun 2010 ia ikut dalam Pilkada dan menang sehingga ia dilantik menjadi Bupati. Setelah satu periode memimpin Kukar, ia kembali terpilih untuk periode kedia yakni 2016-2021.
Periode kedua menjabat, Rita terjerat kasus korupsi, pada tanggal 10 Oktober 2017 ia diganti oleh wakilnya Edi Damansyah. Ia pun mendapatkan hukuman selama 10 tahun dan dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.