Ekbis

Kasus Dugaan Korupsi Anak Usaha Adhi Karya Naik ke Penyidikan

Channel9.id-Jakarta. Kejaksaan Agung menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah oleh PT Adhi Persada Realti (anak usaha Adhi Karya) periode 2012-2013 ke tahap penyidikan umum. Status penanganan perkara ini resmi dinaikkan ke tahap penyidikan umum pada Senin (6/6) lalu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-35/F.2/Fd.2/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, menjelaskan kasus bermula pada 2012 PT Adhi Persada Realti (APR) melakukan pembelian tanah seluas 20 hektare dari PT Cahaya Inti Cemerlang di Kelurahan Limo, Kota Depok, Jawa Barat. Lahan tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen.

Namun tanah yang dibeli tersebut tidak memiliki akses ke jalan umum, harus melewati tanah milik PT Megapolitan dan dalam penguasaan fisik masyarakat setempat. Ketut mengatakan berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, terdapat bagian tanah yang tercatat dengan sertifikat hak milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama Sujono Barak Rimba.

“PT APR telah melakukan pembayaran kepada PT Cahaya Inti Cemerlang melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional,” kata Ketut.

Kemudian, dari pembayaran tersebut, PT APR baru memperoleh tanah sebagaimana dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 5316 atas nama PT APR sekitar 1,2 hektare dari total 20 hektare yang diperjanjikan. “Beli 20 hektare, baru diterima 1,2 hektare. Jadi sisanya sebanyak 18,8 hektare masih dalam penguasaan orang lain,” ujar ketut.

Menurut Ketut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara dari pembelian tanah oleh PT APR dari PT Cahaya Inti Cemerlang. Namun, penyidik belum melakukan penggeledahan dan menetapkan tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

39  +    =  40