Darmansjah Djumala
Opini

Kekerasan yang Mengkhianati Pancasila

Oleh: Darmansjah Djumala*

Channel9.id-Jakarta. Kasus penyekapan dan penyiksaan yang dialami Yuvita Tri Rezeki di Kabupaten Bandung menyisakan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar bagaimana pelaku akan dihukum. Peristiwa itu mengusik kesadaran bahwa kekerasan paling brutal justru dapat berlangsung di ruang yang selama ini dianggap paling aman: hubungan personal. Bertahun-tahun korban hidup dalam penyiksaan tanpa mampu keluar dari lingkaran kekerasan. Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalannya bukan semata tindakan kriminal, melainkan juga kegagalan sosial dalam melindungi martabat manusia.

Tindakan tersebut sebagai perilaku nir-Pancasila. Penilaian itu bukan retorika berlebihan. Kekerasan yang merampas kebebasan, menyiksa fisik, dan menghancurkan martabat seseorang merupakan penyangkalan langsung terhadap sila kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dalam sila itu terkandung prinsip bahwa setiap manusia harus diperlakukan sebagai pribadi yang memiliki hak, harga diri, dan kehormatan.

Namun, persoalan sesungguhnya tidak berhenti pada pelaku. Yang lebih mengkhawatirkan adalah mengapa kekerasan semacam ini dapat berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi atau dihentikan oleh lingkungan sekitar. Relasi personal sering kali dipandang sebagai urusan privat sehingga masyarakat memilih diam. Padahal, ketika kekerasan terjadi, ruang privat tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Di sisi lain, korban kekerasan kerap menghadapi dilema yang tidak sederhana. Ketergantungan emosional, rasa takut, tekanan psikologis, hingga ancaman dari pelaku membuat banyak korban memilih bertahan. Dalam kondisi demikian, keberanian melapor tidak cukup hanya dibebankan kepada korban. Negara, masyarakat, keluarga, dan lingkungan sekitar memiliki tanggung jawab menciptakan ruang yang aman agar korban dapat memperoleh perlindungan tanpa rasa takut.

Kasus ini juga memperlihatkan adanya jurang antara pengetahuan dan pengamalan Pancasila. Selama ini pendidikan Pancasila sering berhenti pada kemampuan menghafal lima sila atau memahami sejarah perumusannya. Padahal, inti Pancasila justru terletak pada perilaku sehari-hari. Seseorang yang fasih mengucapkan nilai kemanusiaan belum tentu mampu menghormati manusia lain ketika berhadapan dengan relasi kuasa, amarah, atau konflik pribadi.

Karena itu, pendidikan karakter tidak cukup diwujudkan melalui ceramah atau slogan moral. Nilai empati, penghormatan terhadap sesama, dan pengendalian diri harus dibangun melalui keteladanan di rumah, sekolah, maupun lingkungan sosial. Anak-anak belajar tentang kemanusiaan bukan hanya dari buku pelajaran, tetapi dari cara orang tua menyelesaikan konflik, cara guru menghargai murid, dan cara masyarakat menolak segala bentuk kekerasan.

Yang tak kalah penting adalah membangun keberanian kolektif untuk tidak bersikap permisif. Terlalu sering masyarakat memilih menutup mata dengan alasan tidak ingin mencampuri urusan orang lain. Padahal, diam terhadap kekerasan sama artinya membiarkan kekerasan itu terus berlangsung. Kepekaan sosial merupakan bagian dari semangat gotong royong yang juga menjadi ruh Pancasila.

Proses hukum terhadap pelaku tentu harus berjalan tegas agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera. Namun, penghukuman semata tidak akan menyelesaikan akar persoalan jika masyarakat tetap memandang kekerasan dalam relasi personal sebagai masalah domestik yang tak boleh disentuh.

Kasus di Bandung seharusnya menjadi momentum untuk mengingat kembali bahwa keberhasilan Pancasila tidak diukur dari banyaknya pidato tentang ideologi negara, melainkan dari kemampuan bangsa ini menjaga martabat setiap manusia. Ketika masih ada seseorang yang disiksa, dikurung, dan kehilangan hak hidup secara bermartabat di tengah masyarakat, sesungguhnya yang terluka bukan hanya korbannya, tetapi juga komitmen kita terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi Republik ini.

* Dewan Pakar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

47  +    =  54