Ekbis

Kemenkeu Bakal Beri Insentif Khusus ke Peserta Tapera

Channel9.id – Jakarta. Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan mendapat berbagai insentif khusus. Insentif khusus ini diberikan untuk memperkuat sektor perumahan.

“Saya sampaikan masyarakat juga mendapatkan berbagai insentif yang dikeluarkan oleh pemerintah, yang tentunya ini bisa membuat sektor perumahan bisa lebih kuat,” kata Astera dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).

Bentuk insentif yang diberikan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) itu di antaranya insentif pajak hingga bantuan administrasi. Astera menyebut, hal ini dilakukan agar penyediaan rumah menjadi lebih kuat.

“Insentif-insentif yang diberikan, baik dari segi pajak, kemudian juga ada bantuan administrasi dan lain-lain,” jelasnya.

Astera menjelaskan bahwa program Tapera yang memotong 3 persen gaji pesertanya didasari oleh amanat Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara wajib memberikan perlindungan bagi masyarakat, termasuk dalam hal penyediaan rumah.

“Ini dimaksudkan tadi untuk memberikan dukungan bagi masyarakat-masyarakat yang belum punya rumah,” kata dia.

Dalam pengelolaan dana Tapera, Astera menjelaskan hal tersebut akan melalui pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, lanjut Astera, dana Tapera nantinya akan diinvestasikan ke berbagai intrumen investasi, di antaranya sukuk dan surat berharga negara (SBN).

Lebih lanjut, iuran Tapera juga dilakukan demi menghapus backlog sebanyak 9,9 juta unit. Nantinya, iuran yang terkumpul di BP Tapera akan diputar di berbagai instrumen investasi yang memberikan imbal hasil.

Dengan skema tersebut, pemerintah dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan kisaran gaji Rp3 juta-Rp8 juta untuk dapat memiliki rumah.

Sebelumnya, kebijakan Tapera menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat lantaran pemerintah berencana memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027.

Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.

Simpanan ini bersifat wajib yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

4  +  1  =