Channel9.id – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaporkan kasus dugaan hoaks terkait rapid test Covid-19 yang digelar terhadap ulama, kiai, dan ustadz seluruh Indonesia ke Bareskrim Polri.
Laporan itu diterima oleh Bareskrim dengan nomor register LP/B/0278/V2020/BARESKRIM 28 Mei 2020.
Laporan itu diawali dari kabar rapid test Covid-19 terhadap ulama dan kiai di seluruh Indonesia. Kemudian, dikabarkan MUI pusat memerintahkan ke MUI wilayah untuk menolak rapid test itu.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Ikhsan Abdullah menegaskan, kejadian itu tidak benar.
“Ini mengganggu serta memecah belah umat, serta meresahkan masyarakat di tengah pandemi corona yang seharusnya bersama semua elemen masyarakat, organisasi masyarakat dan pemerintah menanggulangi penyebaran Covid-19,” kata Ikhsan dalam keterangannya, Kamis (28/5).
MUI sudah memberikan klarifikasi sebagaimana yang tertuang dalam Klarifikasi Majelis Ulama Indonesia tentang Kabar Rapid Test Covid-19 yang mengatasnamakan MUI sesuai Keputusan Nomor: Kep-1185/DP-MUI/V/2020 tanggal 25 Mei 2020.
“Pada intinya bahwa pemberitaaan itu adalah bohong dan tidak benar sama sekali yang dilakukan oleh orang atau sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab,” kata Ikhsan.
MUI berharap agar pelakunya dapat ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami harap tidak ada lagi orang atau sekelompok orang yang mengatasnamakan MUI untuk melakukan kejahatan dan upaya-upaya adu domba,” pungkasnya.
(Hendrik)