Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula saat Meiliana mendatangi tetangganya di Jalan Karya, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Tanjung Balai Selatan, Tanjung Balai, Jumat, 22 Juli 2016 pagi.
Saat itu dia berkata kepada tetangganya, ‘Kak tolong bilang sama uwak itu, kecilkan suara mesjid itu kak, sakit kupingku, ribut’ sambil menggerakkan tangan kanannya ke kuping kanan.
Permintaan Meiliana disampaikan ke BKM Al Makhsum. Pada Jumat, 29 Juli 2016 sekitar 19.00 Wib, pengurus masjid mendatangi kediamannya dan mempertanyakan permintaan perempuan itu.
“Ya lah, kecilkanlah suara mesjid itu, ya, bising telinga saya, pekak mendengar itu,” jawab Meiliana.
Sempat terjadi adu argumen ketika itu. Setelah pengurus masjid kembali untuk melaksanakan salat isya, suami Meiliana, Lian Tui, datang ke masjid untuk meminta maaf. Namun kejadian itu terlanjur menjadi perbincangan warga hingga menjadi ramai.
Sekitar pukul 21.00 WIB, kepala lingkungan membawa Meiliana ke kantor kelurahan setempat. Sekitar pukul 23.00 WIB, warga semakin ramai dan berteriak. warga mulai melempari rumah Meiliana.
Kejadian itu meluas. Massa mengamuk membakar serta merusak sejumlah vihara dan klenteng juga sejumlah kendaraan.
Peristiwa itu pun masuk ke ranah hukum. Meiliana dilaporkan ke polisi. Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara membuat fatwa tentang penistaan agama yang dilakukan Meiliana.
Penyidik kemudian menetapkan Meiliana sebagai tersangka. Sekitar 2 tahun berselang, JPU menahannya di Rutan Tanjung Gusta Medan sejak 30 Mei 2018.
Saksikan video pilihan di bawah ini: