Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Tito Usulkan Skema DSP BNPB
Hot Topic

Percepat Rehabilitasi Pascabencana, Tito Usulkan Skema DSP BNPB

Channel9.id-Jakarta. Mendagri Tito Karnavian yang juga Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera mendorong penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk mempercepat pembangunan hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak bencana.

Usulan itu disampaikan Tito usai mengikuti rapat koordinasi tingkat menteri mengenai penyesuaian bantuan stimulan rumah rusak berat melalui DSP BNPB di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Menurut Tito, mekanisme DSP diperlukan terutama untuk pembangunan huntap dengan skema in situ dan eksitu mandiri yang ditangani BNPB karena prosesnya lebih kompleks dibanding pembangunan kawasan permukiman secara komunal.

“Nah, yang di huntap in situ dan eksitu mandiri, yang ditangani oleh BNPB, ini kan lebih kompleks karena sendiri-sendiri. Itu akan digunakan mekanisme tersendiri yang kita usulkan, namanya Dana Siap Pakai, karena memang BNPB ini fleksibel. Kita ingin agar terjadi pergerakan cepat,” kata Tito.

Ia menjelaskan pembangunan huntap dilakukan melalui tiga skema, yakni in situ bagi rumah yang dibangun kembali di lokasi semula jika dinilai aman, eksitu mandiri bagi warga yang membangun rumah di lahan milik sendiri karena lokasi lama tidak lagi layak dihuni, serta eksitu kompleks komunal yang dikerjakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan dukungan penyediaan lahan dari pemerintah daerah.

Selain mengusulkan penggunaan DSP, Tito juga mendorong kenaikan nilai bantuan stimulan rumah rusak berat. Menurutnya, bantuan sebesar Rp60 juta per unit yang berlaku saat ini sudah tidak lagi mencukupi kebutuhan pembangunan rumah layak huni.

“Nah, mengenai anggarannya juga, yang selama ini Rp60 juta, kita harapkan bisa dinaikkan,” ujarnya.

Tito mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan, kebutuhan pembangunan satu unit rumah layak huni saat ini mencapai sekitar Rp80 juta. Karena itu, usulan penggunaan DSP sekaligus penyesuaian nilai bantuan akan disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera.

Baca juga: Kasatgas PRR Sumatera Soroti Lambannya Penyaluran Hibah Pascabencana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  16  =  24