Channel9.id-Jakarta. Indonesia bakal menjadi negara pertama di Asia yang mengatur platform digital global, jika rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights disahkan. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Sebagai informasi, publisher rights merupakan regulasi yang mengatur platform digital global, seperti Google sampai Facebook, dalam hal kerja sama dengan media termasuk bayar konten berita. Untuk merancang regulasi ini, Indonesia melakukan studi ke Australia, yang sudah lebih dulu mencanangkannya.
“Kalau kita punya regulasi (publisher rights) nanti, akan menjadi negara kedua setelah Australia. Di Asia belum ada, malah negara-negara di Asia sedang mengintip Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Usman Kansong di Jakarta, Rabu (15/2).
Usman melanjutkan bahwa ada sejumlah negara-negara di dunia juga sedang merancang aturan serupa. “Jadi, ada fenomena di negara-negara bikin model seperti ini. Bahkan, Amerika Serikat sedang menjajaki,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan garis besar Perpres Publisher Rights terdiri dari substansi kewajiban platform digital dalam bekerja sama dengan perusahaan pers, dengan harapan bisa mendukung jurnalisme berkualitas dan pelaksana Perpres.
Ada potensi lahirnya lembaga/badan baru yang akan menjadi pelaksana Perpres Publisher Rights. Namun demikian, tak memungkiri lembaga/badan yang ada bisa diberdayakan. Kendati begitu, ini masih dalam pembahasan yang terus digodok oleh Kominfo bersama Dewan Pers dan pihak terkait lainnya.
“Nanti kita lihat kita bahas yang mana yang paling ideal. Existing itu kan ada KPPU juga bisa. Kalau di kita Dewan Pers ya bisa. Supaya kita bisa sama-sama enaklah,” tuturnya.
Usman menambahkan bahwa pembahasan Perpres Publisher Rights disegerakan. Apalagi mengingat Presiden Jokowi sudah memberi waktu satu bulan agar regulasi itu bisa disahkan segera.