Channel9.id – Jakarta. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, pemberian sanksi kerumunan yang disebabkan promo BTS meal di sejumlah gerai McDonald’s, merupakan wewenang Satgas Covid-19.
Polri tidak berwenang dalam memberikan sanksi terhadap McDonald’s yang diduga melanggar protokol kesehatan itu.
“Penanganan (sanksi) itu dari Satgas Covid-19. Dalam Satgas Covid-19 terdapat beberapa instansi seperti TNI, Polri dan Pemda,” kata Rusdi, Kamis 10 Juni 2021.
Rusdi menjelaskan, Satgas Covid-19 di pusat maupun daerah akan menilai sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran protokol kesehatan itu.
“Itu kembali lagi pada penilaian Satgas, apakah dikenakan sanksi berdasarkan Perda, UU kekarantinaan kesehatan atau peraturan lain yang relevan,” pungkasnya.
Baca juga: Pengelola McDonalds Minta Maaf Terkait Kerumunan BTS Meal
Sebelumnya, promo BTS Meal menyebabkan kerumunan di berbagai gerai McDonalds. Di Jakarta, sebanyak 32 gerai McDonald’s disegel. Adapun 12 gerai diberi sanksi teguran tertulis, 19 gerai diberi sanksi penutupan 1×24 jam, dan 1 gerai disegel 3×24 jam.
HY