Hot Topic Nasional

PPKM Diperpanjang, Luhut: Jangan Jumawa, Perjalanan Masih Panjang

Channel9.id-Jakarta. Pemerintah menetapkan untuk melanjutkan kembali perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 13 September 2021. Hal ini dilakukan untuk terus menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin, 6 September 2021 malam.

“Seiring dengan situasi dan kondisi Covid-19 yang semakin baik,  serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yg bisa dilakukan periode 7-13 Sept,”ujar Luhut.

Baca juga: Jokowi: Solo Raya, Malang Rayam dan Bandung Raya PPKM Level 3 

Menurutnya, hal ini ditandai dengan semakin sedikitnya Kabupaten/Kota yang berada di Level 4. Per tanggal 5 September 2021, hanya ada 11 Kabupaten/Kota di Jawa – Bali yang berada di Level 4, dari sebelumnya yang berjumlah 25 Kabupaten/Kota.

“Level 2 pun meningkat signifikan. Sebelumnya tercatat 27 Kabupaten/Kota menjadi 43. DIY berhasil turun ke level 3. Sementara Bali diperkirakan masih butuh waktu 1 minggu utk turun dari Level 4 ke Level-3. Hal ini disebabkan lantaran adanya perawatan pasien yang masih tinggi di rumah sakit,”jelas Luhut.

Lebih lanjut Luhut mengatakan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat selama perpanjangan PPKM ini. Dine in atau makan di tempat menjadi 60 menit dengan kapasitas 50% akan dilakukan uji coba di 20 tempat wisata di Kabupaten/Kota Leel 3 dengan protokol kesehatan ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,”tambahnya.

Luhut menegaskan, agar masyarakat tidak lengah dan tidak euforia. Ia pun meminta agar tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan.

“Saya minta kita semua tidak lengah. Jangan jumawa, seakan-akan Covid-19 sudah selesai. Perjalanan masih panjang,”tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2  +  8  =