Channel9.id – Bandung. Seorang pria berinisial RA (55) ditangkap polisi setelah diketahui menanam 27 pohon ganja di rooftop rumahnya di Jalan Sriwulan, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap setelah warga menemukan tanaman tersebut saat melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan. Polisi mendatangi lokasi pada Selasa (6/10/2026) setelah menerima laporan warga.
Hasil pemeriksaan memastikan tanaman yang berada di sejumlah pot kecil itu merupakan ganja, dengan beberapa pohon memiliki tinggi lebih dari satu meter.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriadi mengatakan, sebagian tanaman telah mencapai ukuran yang siap dipanen, sedangkan beberapa lainnya sudah dipotong.
“Ada 27 batang ya, ada yang berukuran siap panen yang sudah tinggi, kemudian ada yang ini juga sudah dipanen, dipotong,” kata Dedi saat konferensi pers di Mapolsek Regol, Jumat (9/10/2026).
Polisi kemudian mengamankan seluruh tanaman dan membawa RA untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan tersangka, ganja tersebut ditanam untuk dikonsumsi sendiri, bukan untuk diperjualbelikan.
“Modusnya hanya menanam, kemudian mengonsumsi dan tidak menjualbelikan,” ujar Dedi.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan, bibit ganja itu dibawa RA dari Amerika Serikat setelah bekerja di sebuah restoran cepat saji di negara tersebut selama empat tahun. Olie menyebut RA menyembunyikan biji ganja di saku celananya saat kembali ke Indonesia.
“Jadi, bibit tersebut dibawa dari US ditaruh di saku celana karena bibitnya kan kecil ya,” kata Olie.
Setelah kembali ke Indonesia, RA mempelajari cara menanam ganja melalui internet dan YouTube. Ia kemudian membudidayakan biji tersebut di rumah hingga tumbuh menjadi 27 pohon.
Olie juga menyebut RA sesekali mengonsumsi hasil panen ganja bersama teman-temannya yang dahulu tinggal bersamanya di Amerika Serikat. Namun, polisi belum menemukan bukti transaksi jual beli, komunitas, ataupun jaringan peredaran ganja dalam kasus tersebut.
“Rekan-rekan yang dulu sama-sama di Amerika. Ya, jadi kadang datang, kemudian sama-sama menikmati ganja tersebut,” ucap Olie.
Atas kasus ini, RA dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi menyebut pasal tersebut memuat ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
HT




