Channel9.id – Jakarta. PT Indofarma Tbk (Perseroan) menyampaikan, pihaknya telah memperoleh izin edar yang diberikan oleh BPOM RI dengan Nomor Izin Edar: GKL2120943310A1 untuk produk generik Ivermectin 12 mg kemasan Dus, 1 botol @20 tablet, pada tanggal 20 Juni 2021.
Produksi Perseroan memiliki kapasitas produksi Ivermectin eksisting 4,5 juta tablet/bulan dengan menggunakan satu lini fasilitas produksi.
“Guna mengantisipasi kebutuhan masyarakat, Perseroan akan meningkatkan kapasitas menjadi dua kali lipat atau lebih dari kapasitas eksisting,” kata pihak PT Indofarma Tbk (Perseroan) dalam rilis, Sabtu 3 Juli 2021.
Dengan bahan baku yang telah tersedia maupun dalam proses pengiriman dari penyedia bahan baku di negara lain, rencana produksi Perseroan untuk produk Ivermectin pada awal Juli 2021 sampai dengan Agustus 2021 sekitar 13,8 juta tablet.
Harga Produk Kebijakan Harga Netto Apotek (HNA) termasuk PPN untuk produk Ivermectin tablet 12 mg/botol isi 20 (dua puluh) tablet yang ditetapkan oleh Perseroan adalah *Rp123.200,-, atau setara dengan Rp6.160,- per tablet.* Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) termasuk PPN adalah *Rp157.700,-, atau setara Rp7.885,- per tablet.*
Baca juga: Indofarma Bakal Jual Obat Corona Pekan Depan
Distribusi produk Ivermectin dilakukan oleh Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang ditunjuk oleh Perseroan untuk menyalurkan ke fasilitas kefarmasian sesuai dengan pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
“Saat ini produk Ivermectin Perseroan dapat diperoleh melalui resep dokter di jaringan Apotek Kimia Farma dan Halodoc, dan jaringan tersebut akan kami perluas sesuai dengan kebutuhan penyaluran produk untuk masyarakat,” pungkasnya.
HY