Channel9.id-Jakarta. KPK menyampaikan keberatan atas temuan Ombudsman RI (ORI) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang disebut terdapat maladministrasi. Surat keberatan akan dilayangkan besok pagi.
“Dengan ini karena itu kami menyampaikan KPK menyampaikan keberatan berdasarkan landasan hukum di atas Pasal 25 ayat 6 b,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers, Kamis (5/8/2021).
Lihat juga: Dialog Ekonomi tentang Kinerja Ekonomi Kuartal II (Q2) 2021
Nurul mengatakan akan menyampaikan surat keberatan ke Ombudsman RI besok (6/8) pagi.
“Dan karenanya kami akan sampaikan surat keberatan ini sesegera mungkin besok pagi ke Ombudsman Republik Indonesia,” tegasnya.
Adapun pasal yang dimaksud Nurul Ghufron soal keberatan adalah Pasal 25 ayat 6 b. Pada intinya adalah tentang keberatan terkait pelaporan.
“Berdasarkan pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal diatur keberatan terlapor atau pelapor akhir pemeriksaan, maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman RI,” pungkasnya.