Hukum

Wow! ‘Crazy Rich’ Surabaya Budi Said Menang Gugatan 1,1 Ton Emas

Channel9.id – Jakarta. Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan PT Aneka Tambang Tbk dalam perkara jual beli emas dengan pengusaha asal Surabaya Budi Said.

Dengan adanya putusan PK ini, PT Antam diwajibkan membayar 1,1 ton emas atau uang setara Rp 1.109.872.000.000 kepada ‘crazy rich’ Surabaya itu. Sebab, putusan kasasi yang diajukan Budi Said menjadi berkekuatan hukum tetap.

Salinan putusan PK ini dimuat di laman resmi MA dengan nomor putusan 554 PK/PDT/2023. Dalam salinan putusan disebutkan tanggal putus 12 September 2023.

“Amar putusan menolak permohonan PK yang diajukan PT. Aneka Tambang Tbk (disingkat PT. Antam Tbk) diwakili oleh Nicolas D. Kanter selaku Direktur Utama,” demikian bunyi putusan sidang tersebut, dikutip dari laman resmi MA, Senin (18/9/2023).

Putusan ini diketok ketua majelis Yakup Ginting dengan anggota Nani Indrawati dan M Yunus Wahab. Ikut menjadi termohon PK Eksi Anggraeni dan Endang Kumoro, dkk.

Adapun kasus bermula saat Budi Said membeli emas dari PT Antam sebanyak 7 ton pada pada 2018. Namun, Budi Said merasa baru menerima sebanyak 5.935 kilogram. Merasa dirugikan, konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak, di antaranya PT ANTAM Tbk sebagai Tergugat, Endang Kumoro sebagai Tergugat II, Misdianto sebagai Tergugat III, Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV, dan Eksi Anggraeni sebagai Tergugat V.

Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tapi, Budi kalah di tingkat banding. Budi pun mengajukan kasasi dan dikabulkan.

“Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro pada Juli 2022.

1.136 kg sama dengan 1.001.136 gram. Bila 1 gram Antam hari ini Rp 898 ribu, maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp 1,123 triliun. Selain itu, Eksi Anggraini juga harus memberikan ganti rugi materiil ke Budi Said yang dikenal sebagai ‘crazy rich’ Surabaya.

“Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah),” kata Andi Samsan Nganro saat itu.

Terhadap putusan tersebut PT Antam lantas mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke MA pada akhir Maret lalu hingga kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan putusan PK pada 12 September 2023 dengan amar putusan tolak.

Baca juga: Asyik, Harga Emas Antam Naik Rp10.000

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

62  +    =  66