Channel9.id-jakarta. Putra kedua mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia dicekal ke luar negeri terkait SEA Games 1997.
Bambang meminta keputusan Menkeu yang membuatnya dicekal dibatalkan. Pencekalan berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.
Baca juga: KPK Panggil Ketua DPP Partai Berkarya dalam Kasus Korupsi di Kemenag
Gugatan itu dilansir di website PTUN Jakarta, Kamis (17/09). Perkara itu mengantongi nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/09) lalu.
Dengan adanya pencekalan itu, kader utama Partai Berkarya itu tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Berikut petitum Bambang Trihatmodjo:
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara
IG