Hukum

Mantan Napiter Culik Anak-anak, Polisi Dalami Keterkaitan dengan Aksi Terorisme

Channel9.id – Jakarta. Jajaran Polres Bogor sedang mendalami  ada atau tidaknya keterkaitan penculikan 10 anak laki-laki oleh eks narapidana terorisme inisial ARA (27) dengan kegiatan aksi terorisme  Aksi penculikan anak itu dilakukan di wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan (wilayah Jabotabek).

“Kami akan bekerja sama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penculikan ini,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis 12 Mei 2022.

Polres Bogor kini melakukan pendalaman terhadap tersangka ARA, karena mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman pidana yang dua di antaranya tindak pidana terorisme.

Tersangka yang merupakan warga Kota Depok itu juga pernah menjalani pelatihan teroris di Poso, Sulawesi Tengah, selama tujuh bulan.

Ia megatakan, saat ini polisi tengah mendalami motif penculikan tersebut.

“Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual,” kata Iman.

Selain itu kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak terorisme

Iman menuturkan proses penangkan pelaku penculikan anak-anak. Penangkapan ARA diawali dengan adanya laporan masyarakat mengenai hilangnya bocah di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

“Dari yang bersangkutan, kami berhasil menyelamatkan 10 orang anak yang saat ini sedang berada di wilayah Senayan, Jakarta Selatan,” katanya.

Ia menerangkan bahwa modus yang dilakukan ARA saat melakukan aksinya yaitu berpura-pura menjadi polisi dan mengaku sebagai Satgas COVID-19.

Tersangka menegur anak-anak calon mangsanya dengan alasan tidak memakai masker, kemudian para korban dibujuk untuk ikut dengan tersangka.

“Awal memang dari laporan yang kami terima itu di Kemang, ada satu orang yang dibawa dari 5 orang yang diambil oleh tersangka itu empat orang dikembalikan kemudian satu orang dibawa,” kata Iman.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  1  =  8