Ekbis

Pewaris Mendiang Bos LG Harus Bayar Pajak Kematian Rp 11,7 Miliar

Channel9.id, Jakarta – Pajak kematian dengan nilai sekitar 9 miliar won atau setara Rp 11,7 miliar (dengan estimasi kurs 1 won = Rp 13) harus dibayar oleh putra-putri mendiang Koo Bon Moo, mantan bos LG yang wafat pada Mei lalu.

Bagaimana sebetulnya cara kerja pajak kematian?

Dikutip dari Bloomberg, Senin (12/11/2018), pajak kematian di Korea Selatan wajib dibayar bagi mereka yang mendapat warisan harta lebih dari 3 miliar won atau sekitar Rp 39 miliar. dan besaran pajaknya bisa mencapai 50 persen.

Angka itu bahkan masih bisa bertambah 20 persen lagi jika yang diwariskan adalah saham terbesar perusahaan.

Ko Kwang Mo, penerus tahta LG, dikalkulasi harus membayar lebih dari USD 630 juta atau Rp 8,2 miliar. Ia dikabarkan akan mengangsur pajak itu selama lima tahun.

Jumlah pajak yang tinggi menyebabkan batalnya status Ko Kwang Mo sebagai miliarder. Saat ini, saham yang dimilikinya senilai USD 1,55 miliar atau Rp 20,1 miliar.

 

Tagged

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

9  +  1  =