Hot Topic Hukum

Polda Riau Sita Rp1 Miliar Hasil Penjualan Sabu Sindikat Antarnegara

Channel9.id – Jakarta. Polda Riau menyita uang tunai Rp1 miliar hasil penjualan narkotika jenis sabu oleh terduga pelaku bernama Said.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula saat Polres Dumai mengamankan pelaku Said yang menerima narkotika jenis sabu sebanyak 30 kg.

Namun pelaku sudah menjual sebanyak 22 kg sabu di Jambi. Petugas hanya berhasil mengamankan sisa sabu seberat 8 kg dari pelaku.

Baca juga: Polda Sumsel Ungkap 36 Kasus Narkoba, 49 Tersangka Ditangkap

“Kita menyita 8 kg sabu. Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa barang masuk yang diterima Said sebanyak 30 kg telah dijual 22 kg, yang dipedagangkan di wilayah Jambi,” ujar Agung dalam ketetangannya, Rabu 15 Desember 2021.

Setelah dilakukan penelusuran terhadap transaksi tersebut, uang hasil penjualan diterima oleh pelaku Said, kemudian dia ingin menyetorkan ke pelaku Debus (DPO) melalui pelaku Khairul.

Pelaku Khairul ini merupakan kaki tangan Debus untuk menerima uang hasil perdagangan narkoba tersebut. Debus sendiri merupakan bandar narkoba antarnegara.

“Pelaku Khairul kemudian berhasil kita amankan, setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Khairul, ditemukan uang sebanyak Rp1 miliar 76 juta,” ungkapnya.

Uang tersebut untuk keperluan Debus membayar Lawyer, dikarenakan kedua adik Debus yang merupakan pengedar narkoba sudah ditangkap sebelumnya oleh Polda Riau.

“Transaksi yang dilakukan oleh para bandar, pengendali, serta pengedar, terpetakan jelas dalam kasus ini. Kita akan lakukan penegakan hukum transaksi keuangan hasil narkoba ini lebih serius,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 137 UUD nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 10 tahun penjara.

HY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  +  65  =  66