Nasional

Habiburokhman: DPR Kadang Capek, Bikin UU Tapi dengan Mudah Dipatahkan MK

Channel9.id – Jakarta. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyinggung soal Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap membatalkan produk perundang-undangan dengan alasan tidak terpenuhinya prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum membahas masukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau (KUHAP) di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Rapat ini dihadiri oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Di DPR ini kadang-kadang kami sudah capek bikin undang-undang, dengan gampangnya dipatahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menyebut MK memiliki tiga senjata untuk membatalkan undang-undang.

“Senjatanya itu meaningful participation, the right to be heard (hak untuk didengar), the right to be considered (hak untuk dipertimbangkan pendapatnya), the right to be explained (hak untuk mendapat penjelasan),” ujarnya.

Habiburokhman menyebut rapat dengan agenda menerima masukan untuk rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP ini merupakan dialog untuk memenuhi tiga unsur dalam asas partisipasi bermakna. Sebab, menurut dia, 9 Hakim Konstitusi di MK berwenang membatalkan produk legislasi apabila DPR terbukti tak memenuhi prinsip partisipasi itu.

“Jangan sampai kami sudah capek-capek berbulan-bulan RDPU, dengan gampangnya pula oleh 9 orang itu dipatahkan lagi. ‘Oh, ini enggak memenuhi meaningful participation’, karena keinginan mereka tidak terakomodasi dalam undang-undang ini,” ujar Habiburokhman.

Ia kemudian menyindir MK yang menurutnya memutus gugatan undang-undang dengan tidak menggunakan partisipasi publik yang bermakna.

“Padahal kalau dibilang partisipasi, keputusan MK itu sama sekali enggak melibatkan pertisipasi siapapun kecuali 9 orang itu. Ya nggak? Pendapat saya ini,” lanjutnya.

HT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

6  +  3  =